kievskiy.org

Terjerat Pinjol Bisa Picu Seseorang Mencuri dan Merampok di Tempat Mereka Bekerja

Ilustrasi pinjol.
Ilustrasi pinjol. /Antara/Nova Wahyudi

PIKIRAN RAKYAT – Seorang karyawati toko retail berinisial DN (24) mencuri uang di tempatnya bekerja agar dapat membayar utang pinjol. Hal tersebut disampaikan Kepala Satreskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah.

"Tersangka mengakui perbuatannya mencuri uang dalam brankas kantor. Sebagaimana pengakuan dia, demikian (terlilit pinjol),” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Minggu, 2 Juli 2023.

DN mengaku bahwa dia membobol brankas tersebut dengan cara merusak bagian kunci, Senin, 6 Februari 2023 petang, ketika rekan kerjanya sedang berada di luar toko. Guna melancarkan aksinya sekaligus menghilangkan jejaknya, DN pun mengambil Digital Video Recorder (DVR) kamera pengawas (CCTV) toko.

Kepolisian menemukan satu unit DVR CCTV, dan sisa uang curian sebesar Rp48 juta. Sejumlah uang yang dicuri DN telah digunakan untuk membayar pinjol. Diketahui, pihak toko retail tersebut melaporkan bahwa mereka kehilangan uang sebesar Rp60 juta.

"Tadi begitu, menurut pengakuan tersangka," ujarnya.

DN pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) tentang pencurian. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga: 6 Cara Hindari Teror Pinjol Ilegal, Salah Satunya Ubah Nama Akun Medsos

Kasus serupa

Kasus serupa juga terjadi di Indramayu, Jawa Barat. Pada 2022, pemuda berinisial DP (19) ditangkap lantaran diduga merampok minimarket untuk melunasi utang pinjol. Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Indramayu saat itu, AKBP Lukman Syarif di Indramayu.

"Tersangka nekat merampok untuk melunasi pinjaman online yang sudah jatuh tempo," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat