kievskiy.org

Cara Mendapat Dana Bergulir dari Pemerintah, Simak Syaratnya

Ilustrasi uang Rupiah.
Ilustrasi uang Rupiah. /Antara/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT – Dana bergulir merupakan dana yang dialokasikan Kementerian Negara atau lembaga atau satuan kerja untuk menguatkan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lain yang ada di bawah pembinaan Kementerian Negara atau Lembaga. Pinjaman dana bergulir menyediikan pinjaman dengan bunga sangat rendah.

Selain itu, lembaga yang memberikan dana bergulir tidak ada anggunan saat melakukan pinjaman. Sehingga ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengembangkan usaha tanpa takut bunga yang tinggi.

Keuntungan lain dari pinjaman dana bergulir, maka akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu. Jika tidak bisa ditagih, maka akan dilimpahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Sebelum mengajukan pinjaman dana bergulir ke LPDB-KUMKM, ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi. Syarat pengajuan sektor riil dan simpan pinjam sangatlah berbeda.

Baca Juga: Anies-Cak Imin Janji Revisi UU KPK dan Beri Hadiah Masyarakat yang Berhasil Tangkap Koruptor

Syarat pengajuan simpan pinjam

  1. Formulir aplikasi permohonan (ditandatangani pengurus yang berwenang, bermaterai, dan cap basa Koperasi).
  2. Fotokopi akra pendirian atau anggaran dasar/dan atau perubahan-perubahannya berserta surat keputusan pengesahannya.
  3. Fotokopi laporan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir,
  4. Rekening koran bank operasional usaha koperasi minimal 6 bulan terakhir.
  5. Fotokopi KTP pengurus dan pengawas.
  6. Fotokopi perizinan koperasi (NIB yang masih berlaku, Izin usaha yang masih berlaku, surat keterangan domisi, NPWP).
  7. Fotokopi bukti status kantor.
  8. Fotokopi dokumen jaminan.
  9. Rekap data pencarian pinjaman 12 bulan terakhir ditandatangani pengurus.
  10. Rekap data koletibilian piutang 12 bulan terakhir ditandatangani pengurus.
  11. Fotokopi sertifikat Nomor Induk Koperasi.

Syarat pengajuan sektor riil

  1. Formulir aplikasi permohonan (diisi dan ditandatangani pengurus berwenang, bermaterai, dan cap basah Koperasi).
  2. Fotokopi akta pendirian atau anggaran dasar dan/atau perubahan-perubahannya beserta surat keputusan pengesahannya.
  3. Fotokopi laporan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir.
  4. Rekening koran bank operasional usaha koperasi minimal 6 bulan terakhir dan telah dilegalisasi bank.
  5. Fotokopi KTP pengurus dan pengawas.
  6. Fotokopi laporan keuangan unit usaha 1 tahun terakhir.
  7. Fotokopi perizinan koperasi (NIB, Izin usaha yang masih berlaku, surat keterangan domisili, NPWP).
  8. Fotokopi bukti status kantor.
  9. Fotokopi dokumen objek yang dijaminkan.
  10. Fotokopi sertifikat Nomor Induk Koperasi.

Alur proses pinjaman dana bergulir

  1. Mengajukan proposal peminjaman berisi dokumen lengkap berupa hard copy dan soft copy.
  2. Kirimkan proposal ke LPDB-KUMKM, bisa melalui Dinas Koperasi dan UMKM, ekspedisi, atau ke kantor LPDB-KUMKN.
  3. Pengecekan dokumen proposal oleh petugas.
  4. Penilaian kelayakan (legal reviu, analisis bisnis, opini risiko).
  5. Persetujuan (komite, SP3, Akad, pencairan)

Untuk tarif layanan LPDB-KUMKM konvensional terutama sektor riil bunganya maksimal 8 persen menurun per tahun. Sedangkan simpan pinjam bunga maksimal 8 persen menurun per tahun.

Untuk tarif syariah di sektor riil bagi hasil maksimal 30:70 dari pendapatan kotor atau margin maksimal 3 persen pertahun dari harga beli. Sedangkan untuk simpan pinjam bagi hasil maksimal 40:60 dari pendapatan kotor.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat