kievskiy.org

Kriteria Penerima Dana Bergulir, Bunga Ringan dan Alur Proses Pinjaman Mudah

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Reuters/Beawiharta

PIKIRAN RAKYAT – Dana Bergulir yang dialokasikan untuk koperasi, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan usaha yang berada di bawah pembinaan Kementerian Negara atau Lembaga, sudah cair di beberapa provinsi di Indonesia. Dana bergulir sering jadi incaran karena  bunganya yang ringan dan akan menurun tiap tahunnya.

Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi dan UMKM yang mengelola dana bergulir mengharapkan dana tersebut bisa membantu koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia. Dana Bergulir juga bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional.

Kelebihan dari Dana Bergulir ini adalah jika penerima piutang tak bisa ditagih, maka LPDB-KUMKM akan melakukan pembinaan terlebih dahulu. Jika tetap tidak bisa ditagih maka akan dilimpahkan ke Panitia Urusan Penting Negara (PUPN).

Ada sejumlah kriteria penerima Dana Bergulir yang ditetapkan. Penerima dari koperasi dan UMKM memiliki syarat yang berbeda.

Baca Juga: Banjir di Bandung Disebabkan Kawasan Tangkapan Air Rusak, Ini Saran untuk Pemerintah

Syarat administrasi penerima dana bergulir

Koperasi

  1. Koperasi yang telah berbadan hukum.
  2. Telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2 tahun terakhir berturut-turut.
  3. Legalitas pengurus dan pengawas.
  4. Memperoleh SHU yang positif dalam satu tahun terakhir.
  5. Memiliki NPWP dan Surat Keterangan Domisili.

UMKM

  1. Usaha yang akan dibiayai layak secara bisnis.
  2. Memiliki badan usaha dan legalitas usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
  3. Memiliki laporan keuangan yang terstruktur 2 tahun terakhir, dengan keuntungan positif.
  4. Memiliki laporan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk jumlah pinjaman di atas Rp1 miliar.
  5. Memiliki kantor dan atau lokasi usaha dengan status yang jelas.
  6. Dari persyaratan yang ada diatas, paling banyak persyaratan yang tidak memenuhi namun mendapatkan bantuan dari LPDB adalah Koperasi atau UMKM tidak memiliki badan hukum dan atau tidak memiliki laporan keuangan tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut.

Alur proses pinjaman dana bergulir

  1. Mengajukan proposal peminjaman berisi dokumen lengkap berupa hard copy dan soft copy.
  2. Kirimkan proposal ke LPDB-KUMKM, bisa melalui Dinas Koperasi dan UMKM, ekspedisi, atau ke kantor LPDB-KUMKN.
  3. Pengecekan dokumen proposal oleh petugas.
  4. Penilaian kelayakan (legal reviu, analisis bisnis, opini risiko).
  5. Persetujuan (komite, SP3, Akad, pencairan)

Ada dua jenis pengajuan pinjaman Dana Bergulir di Indonesia yakni sektor riil dan sektor simpan pinjam. Keduanya memiliki syarat dan bunga yang berbeda-beda.

Untuk dana bergulir konvesional, di sektor riil bunga maksimal adalah 8 persen menurun per tahun. Sedangkan simpan pinjam bunga maksimal adalah 8 persen menurun per tahun.

Dana bergulir syariah memiliki aturan lain lagi, di sektor riil bagi hasil maksimal 30:70 dari pendapatan kotor atau margin maksimal 3 persen per tahun dari harga beli. Sedangkan simpan pinjam bagi hasil maksimal 40:60 dari pendapatan kotor.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat