kievskiy.org

1.904 Tenaga Kerja Lokal Bakal Diserap Dalam Pembangunan Infrastruktur Permukiman di Jawa Barat

Ilustrasi pembangunan permukiman.
Ilustrasi pembangunan permukiman. /Pixabay/paulbr75

 

PIKIRAN RAKYAT - Dalam mendukung kegiatan padat karya yang menitikberatkan pada infrastruktur permukiman untuk peningkatan kualitas permukiman kumuh, di tahun 2020 ini Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendapatkan Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) sebesar Rp68 miliar yang tersebar di 68 Kelurahan-Desa 19 Kota-kabupaten dan ditargetkan dapat menyerap tenaga kerja lokal sebanyak 1.904 orang.

Kegiatan infrastruktur yang terbangun merupakan hasil identifikasi dari Dokumen Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) yang telah disepakati masyarakat bersama pemerintah kelurahan-desa, khususnya pada kawasan yang terdelineasi dalam Surat Keputusan Wali Kota Bupati tentang Kawasan Permukiman Kumuh (SK Kumuh), sehingga Kotaku dapat berkontribusi langsung pada pengurangan luas permukiman kumuh Provinsi Jawa Barat seluas 649,84 Ha (5,98 persen dari target pengurangan kumuh RPJMN 2020 – 2024 seluas : 10.855 Ha).

Baca Juga: Dana Asing di Pasar Saham Menipis, Pergerakan IHSG Cenderung Menurun

Kordinator BKM Dadi Gunawan mengatakan, melalui kegiatan padat karya pembangunan infrastruktur permukiman di wilayah permukiman kumuh perkotaan tersebut diharapkan dapat mempercepat pengurangan luas permukiman kumuh.

"Selain itu, membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin atau MBR dilokasi permukiman kumuh tersebut," ujar dia, Selasa 29 September 2020.

Program Kotaku merupakan langkah Strategis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktur Jenderal Cipta Karya guna mengimplemtasikan amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam upaya mewujudkan Kota Layak Huni dan Berkelanjutan.

Baca Juga: Melempem di MotoGP Catalunya, Valentino Rossi tak Kecewa Lantaran Dapat Hal Ini dari Sang Adik

Adapun Kotaku diarahkan untuk : (1) Menurunnya luas permukiman kumuh; (2) Mewujudkan kolaborasi penanganan Kawasan permukiman kumuh dari berbagai stakeholders; (3) Penataan Kawasan permukiman kumuh melalui penyediaan infrastruktur permukiman yang diprioritaskan pada peningkatan akses air minum dan sanitasi serta merubah wajah kawasan; dan (4). Mendorong pemerintah daerah dalam penerapan regulasi terkait prilaku hidup bersih dan sehat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat