PIKIRAN RAKYAT - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta kerja ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak mungkin.
Lapangan kerja yang diharapkan tercipta ini rencananya akan memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan.
Anggota Baleg DPR RI Ali Taher mengungkapkan, RUU Cipta Kerja Omnibus Law ini bertujuan untuk kepentingan masyarakat dan bangsa.
Baca Juga: Sinopsis Film House At The End of The Street, Tayang Malam Ini
Rampingnya regulasi ijin usaha lewat RUU Omnibus Law ini diharapkannya dapat menarik minat investor asing maupun UMKM hingga usaha baru lainnya di Indonesia
Ali Taher yakin, kemudahan berinvestasi dapat membuka lapangan kerja baru dan menggerakkan roda perekonomian nasional.
"Kita berharap dengan adanya ciptaker ini justru menggerakkan ekonomi, melakukan pertumbuhan ekonomi yang tertera pada terurai dan terencana dengan baik," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam dikutip dari Youtube DPR RI pada Jumat 18 September 2020.
Baca Juga: Pemerintah Optimis Industri Otomotif Membaik di Semester 2 Tahun 2020
"Kemudian menciptakan lapangan kerja dengan baik, sekarang ini lapangan kerja sudah di antara lebih dari 4 sampai 5 juta," tambahnya.