kievskiy.org

Soal Polemik RUU Penyadapan, DPR: Ada Dua Masalah, Tata Letaknya dan Politik Hukum

ILUSTRASI RUU.*
ILUSTRASI RUU.* /Pixabay/Succo

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Badan Legislasi DPR RI Taufik Basari mempertanyakan keberadaan kewenangan penyadapan yang masuk dalam konteks ketertiban umum di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU).

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Kejaksaan di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis 17 September 2020.

"Aturan terkait penyadapan dalam RUU Kejaksaan terdapat dalam Pasal 30, ada dua masalah, yaitu tata letaknya dan politik hukum," kata Taufik.

Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’ ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher

Dikatakan Taufik, ia pertanyakan terkait tata letak kewenangan penyadapan diletakkan di bawah kewenangan terkait ketertiban umum. 

Taufik menilai bahwa hal tersebut sangat luas dan berbahaya.

Taufik menyatakan bahwa kalau saja mau ada kewenangan penyadapan yang dimiliki berbagai instansi, konteksnya harus penegakan hukum sehingga sangat keliru apabila menempatkannya dalam ranah ketertiban umum.

Baca Juga: Luhut Ramalkan Masa Krisis Covid-19 Tinggal Dua Bulan Lagi, Asalkan dengan Syarat Ini

Politisi Fraksi Partai Nasdem tersebut menilai kewenangan penyadapan yang menjadi polemik tersebut ditempatkan di bawah ranah ketertiban umum maka semua orang bisa disadap untuk mengetahui gerak gerik seseorang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat