kievskiy.org

Perguruan Tinggi Asing Bisa Menjamur, Ketua Komisi X: RUU Ciptaker Mengarahkan Pendidikan RI Liberal

Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

PIKIRAN RAKYAT - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) terus dikebut Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tak terkecuali klaster pendidikan.

RUU Ciptaker dalam klaster pendidikan dinilai berpotensi membuat Indonesia menjadi pasar bebas Pendidikan.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, ada beberapa pasal terkait Pendidikan di RUU Ciptaker yang kontraproduktif dengan filosofi dan tujuan penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Miris Lihat Kondisi Pelajar di Tengah Pandemi Covid-19, Bae Suzy Rela Gelontorkan Dana Rp631 Juta

Jika benar-benar diterapkan, maka RUU Ciptaker klaster Pendidikan dinilainya akan membawa Indonesia sebagai pasar bebas pendidikan.

Huda mengatakan, semangat yang dibawa oleh RUU Ciptaker mengarah kepada liberalisasi Pendidikan. Peran negara dibuat seminimal mungkin dan menyerahkan penyelenggaraan Pendidikan kepada kekuatan pasar.

“Kondisi ini akan berdampak pada tersingkirnya Lembaga-lembaga Pendidikan berbasis tradisi seperti pesantren dan kian mahalnya biaya Pendidikan,” ujarnya dalam siaran pers, Minggu, 13 September 2020.

Baca Juga: Capai 350 Episode, Sinetron 'Samudra Cinta' Gelar Jumpa Penggemar

Dia menguraikan sejumlah perubahan regulasi Pendidikan dalam RUU Ciptaker meliputi penghapusan persyaratan pendirian perguruan tinggi asing di Indonesia, penghapusan prinsip nirlaba dalam otonomi pengelolaan perguruan tinggi dan penghapusan kewajiban bagi perguruan tinggi asing untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi nasional.

Selain itu RUU Ciptaker klaster Pendidikan juga menghapus sanksi pidana dan denda bagi satuan Pendidikan yang melakukan pelanggaran administratif, tidak adanya kewajiban bagi program studi untuk melakukan akreditasi, hingga dosen lulusan luar negeri tidak perlu lagi melakukan sertifikasi dosen.

“Beberapa pasal dalam RUU Ciptaker klaster pendidikan yang mengundang polemik dapat dilihat di Pasal 33 ayat 6 dan 7, Pasal 45 ayat 2, pasal 53, pasal 63, Pasal 65, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 78, dan Pasal 90,” ujarnya.

Baca Juga: Aktifkan Lagi Ribuan Ranjang Karantina Covid-19, Ganjar Pranowo: Lebih Baik Dikosongkan

Huda menilai dari berbagai aturan baru ini tampak nyata jika RUU Ciptaker memberikan karpet merah terhadap masuknya Perguruan Tinggi asing ke Indonesia serta kebebasan Perguruan Tinggi untuk memainkan besaran biaya kuliah.

Selain itu kian longgarnya aturan sertifikasi, akreditasi, hingga penghapusan ancaman sanksi denda dan pidana akan berdampak pada pengabaian asas kesetaraan mutu dari perguruan tinggi.

“Khusus penghapusan sanksi pidana dan denda akan berdampak pada lemahnya penegakan hukum pada Perguruan Tinggi yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Bisa dibayangkan jika kondisi itu terjadi saat banyak Perguruan Tinggi Asing banyak berdiri di sini. Mereka bisa leluasa melakukan pelanggaran administratif tanpa dibayangi sanksi pidana atau denda,” katanya.

Baca Juga: 19 Tahun Tragedi 9/11, Nama Pangeran Arab Saudi Kini Diseret-seret Pengadilan AS

Politikus PKB ini berharap para anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR yang saat ini menggodok RUU Ciptaker benar-benar mencermati pasal-pasal yang mengatur tentang Pendidikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat