kievskiy.org

DPR Sepakat Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja Bersandar pada Putusan MK

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Bali Tidak Diam melakukan aksi menolak Omnibus Law di kawasan Renon, Denpasar, Bali, Kamis (16/7/2020). Dalam aksinya, pengunjuk rasa meminta pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Bali Tidak Diam melakukan aksi menolak Omnibus Law di kawasan Renon, Denpasar, Bali, Kamis (16/7/2020). Dalam aksinya, pengunjuk rasa meminta pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww. /FIKRI YUSUF ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepakat agar pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan bersandar pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kala menemui massa serikat buruh yang menggelar aksi tolak RUU Cipta Kerja di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 24 Agustus 2020.

Menurut dia, dalam pembahasannya, DPR dan serikat buruh telah membentuk tim perumus RUU Cipta Kerja yang telah menghasilkan empat kesepahaman. Salah satu dari empat kesepahaman itu adalah tetap digunakannya putusan MK sebagai pedoman yang mengatur beberapa hal dalam RUU Cipta Kerja seperti upah, pemutusan hubungan kerja, jaminan sosial, dan lain-lain. Kepada buruh, dia juga berjanji akan menampung dan memperjuangkan aspirasi dari para pekerja.

Baca Juga: Pemanasan untuk Touring ke Bali, Puluhan Motoris Bandung Lakukan Perjalanan ke Pangandaran

"Bahwa DPR RI akan sekeras-kerasnya memperjuangkan aspirasi kawan-kawan sekalian," ujar Dasco.

Selain itu, kesepahaman lain yang sudah disepakati antara DPR dengan buruh juga berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja, dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Ada juga kesepakatan berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri.

"Terakhir, fraksi-fraksi akan memasukan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh kedalam daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi. Kita sekarang sudah bersaudara dan kami akan sekeras-kerasnya memperjuangkan apa yang sudah kita sepahamkan dengan tim perumus," ujar Dasco.

Baca Juga: Grup Facebook dengan 1 Juta Anggota Diblokir Karena Mengkritik Raja Thailand

Menambahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyampaikan hal senada. Menurut dia pelibatan elemen buruh dalam tim perumus Omnibus Law Cipta Kerja memperlihatkan kalau pembahasannya terbuka dan tidak abai pada aspirasi buruh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat