kievskiy.org

Demo di Gedung Sate, Buruh Tak Hanya Tuntut Dikeluarkannya Klaster Ketenagakerjaan dari Omnibus Law

Ilustrasi. Aliansi Serikat Buruh Jabar melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (16/3/2020). Aksi yang diikuti ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja itu, menuntut penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena dinilai merugikan buruh.*
Ilustrasi. Aliansi Serikat Buruh Jabar melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (16/3/2020). Aksi yang diikuti ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja itu, menuntut penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena dinilai merugikan buruh.* /Pikiran-Rakyat.Com/Ade Bayu

PIKIRAN RAKYAT - Ratusan anggota Serikat pekerja/buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Selasa 25 Agustus 2020. Isu RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law cukup menonjol dalam aksi yang membuat jalan Diponegoro ditutup siang hingga petang itu. Selain itu, Isu Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) pun diserukan dalam aksi tersebut.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh perwakilan Pemprov Jabar dalam hal ini Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rachmat Taufik Garsadi, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar Eni Rohani dan jajarannya di halaman belakang Gedung Sate dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar Muhamad Sidarta mengatakan, dalam audiensi Serikat pekerja/Serikat buruh dengan pemerintah saat itu menghasilkan lima kesimpulan.

Baca Juga: Guru Besar UPI: Keluarga Petahana Dicalonkan, Berkah Demokrasi pun Hilang

"Pertama, Kadisnaker Jabar akan menyampaikan tuntutan buruh kepada gubernur Jabar untuk disampaikan pada DPR RI bahwa klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Omnibus law. Kedua, berkaitan dengan upah minimum sektoral kota (UMSK) Bekasi kota kabupaten akan segera diselesaikan pada awal bulan September dengan catatan kelengkapan dokumen persyaratan sudah dilengkapi, " kata dia.

Selanjutnya, berkas kelengkapan dokumen Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi supaya dilengkapi sesuai dengan yang tertuang dalam berita acara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat pada 15 Juli 2020.

"Yang keempat, UMSK Purwakarta dan Bogor akan dibahas pada rapat pleno pada awal minggu pertama bulan September," Tuturnya.

Baca Juga: Minta Pebisnis Tak Manfaatkan Status Hukum Jerinx sebagai Ladang Uang, Nora Alexandra Beri Teguran

Dia menambahkan, kesepakatan terakhir yaitu tahun 2021 dalam penerapan UMP, UMK dan UMSK untuk segera dilaksanakan akan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat