kievskiy.org

Bawa Ratusan Butir Pil Hexymer, Oknum Buruh di Kawalu Kota Tasik Dibekuk Polisi

Barang bukti pil hexymer.
Barang bukti pil hexymer. /Pikiran-rakyat.com/Asep M Saefuloh

PIKIRAN RAKYAT – Oknum buruh, EM (26), warga Kelurahan Cilamajang, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, diciduk Polisi karena terkait kasus narkoba, Kamis, 13 Agustus 2020.

Kasatnarkoba Polresta Tasik, AKP Yaser Arafat membenarkan hal tersebut. Kata dia, EM tak bisa berkelit ketika anggotanya menemukan 110 butit pil hexymer dari dalam dompetnya.

Kasus tersebut terungkap, bermula dari ditangkapnya DS (25), Rabu, 12 Agustus 2020 sore di Jalan Gubernur Sewaka, Kecamatan Kawalu sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Pilu Bocah 10 Tahun, Dibiarkan Hidup Bersama Hewan oleh Orangtuanya cuma karena Menderita Epilepsi

Menurut informasi warga DS ini kerap menjual pil terlarang tersebut.

"Dari tangan DS kita temukan 149 butir pil Hexymer. Saat kita periksa, DS mengaku sebelumnya telah menyerahkan pil itu sebagian ke EM, oknum buruh," terang Yaser Kamis, 13 Agustus 2020 siang.

Berbekal informasi itu, timnya langsung mengejar EM yang telah diketahui kediamannya.

Baca Juga: Nilai Jeratan Pasal UU ITE Tidak Tepat, Aliansi Masyarakat Sipil Minta Penahanan Jerinx Dihentikan

Saat digerebek, EM pun tak bisa berkutik ketika polisi mendapati ratusan pil itu di dalam dompetnya yang berwarna hitam.

"Selain pil,  dalam dompetnya kami juga menemukan uang Rp 75 ribu yang berdasarkan pengakuan EM hasil penjualan obat," kata Yaser.

Jelas dia, para pelaku dikenakan pasal 196 dan atau 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. "Terancam penjara maksimal 15 tahun," jelasnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat