kievskiy.org

Nilai Jeratan Pasal UU ITE Tidak Tepat, Aliansi Masyarakat Sipil Minta Penahanan Jerinx Dihentikan

I Gede Ari Astina alias Jerinx SID bersama kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan kedua Polda Bali, Kamis, 6 Agustus 2020.
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID bersama kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan kedua Polda Bali, Kamis, 6 Agustus 2020. /Antara/Ayu Khania Pranisitha

PIKIRAN RAKYAT – Aliansi Masyarakat Sipil yang diisi oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat di bidang hukum dan HAM meminta Kepolisian untuk menghentikan penyidikan atas drummer Superman is Dead, Jerinx.

Seperti diketahui, Jerinx dikenakan UU ITE karena statemennya kepada IDI soal “Kacung WHO”.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform, Erasmus Napitupulu yang jadi bagian dari aliansi menilai penghentian ini perlu karena tidak terpenuhinya unsur pidana.

Baca Juga: Sekolah di Tasikmalaya Buka Awal September 2020, Guru di Atas 45 Tahun Dilarang Mengajar

Penggunaan Pasal 28 ayat (2) untuk menjerat Jerinx atas postingan yang dibuatnya jelas tidaklah tepat dan menyalahi makna dari ketentuan tersebut.

Ketentuan tersebut pada dasarnya hanya dapat digunakan untuk menjerat ekspresi-ekspresi yang termasuk ke dalam kategori incitement to hatred/violence/discriminate atau penghasutan untuk melakukan suatu tindakan kebencian/kekerasan/diskriminasi berdasarkan SARA.

“Elemen penting dalam ketentuan itu yakni “menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”. Niat menjadi satu komponen yang paling penting untuk membedakan antara ekspresi yang sah (legitimate expression) dengan ekspresi yang termasuk ke dalam ujaran kebencian,” kata Erasmus, Kamis, 13 Agustus 2020.

Baca Juga: 3 Cara Memilih Foundation agar Hasil Makeup Terlihat Sempurna

Menurut Erasmus, ekspresi yang disampaikan oleh Jerinx di dalam postingan Instagramnya tersebut, sangat jauh untuk dapat dikatakan memenuhi unsur ini.

Lebih jauh, untuk dapat mengetahui apakah sebuah ekspresi masuk kualifikasi sebagai penyebaran ujaran kebencian, terlebih dahulu harus dilihat konteks di dalam ekspresi, posisi dan status individu yang menyampaikan ekspresi tersebut, dan niat dari penyampaian ekspresi untuk mengadvokasikan kebencian dan menghasut.

“Harus dilihat pula kekuatan muatan dari ekspresi, jangkauan dan dampak dari ekspresi terhadap audiens, dan kemungkinan dan potensi bahaya yang mengancam atas disampaikan ekspresi. Rentannya penyalahgunaan pasal incitement to hatred ini, mengharuskan aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menilai suatu ekspresi memiliki muatan bahaya (harmful) serius, sehingga dapat dipidana. Sedangkan dalam peristiwa ini, kualifikasi bahaya tersebut belum terpenuhi,” ucap dia.

Baca Juga: Di Tengah Kenaikan Kasus Covid-19, Pemkab Purwakarta Akan Izinkan Belajar Tatap Muka

Tidak hanya penggunaan Pasal 28 ayat (2) UU ITE terhadap Jerinx yang tidak tepat, penggunaan Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik juga sama sekali tidak berdasar. Pasal 27 ayat (3) dalam penerapannya haruslah mengacu kepada ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang mengatur mengenai pencemaran terhadap individu.

Artinya, pasal tersebut hanya dapat dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan terhadap orang perseorangan, bukan terhadap institusi ataupun badan hukum.

“Pasal 27 ayat (3) KUHP pun merupakan delik aduan absolut yang artinya individu yang dicemarkan itu sendiri yang harus melaporkan perbuatan pidana terhadapnya dan bukan perwakilannya. Tentu saja menjadi tidak masuk akal kemudian, ketika institusi yang harus diwakili oleh seseorang menggunakan ketentuan ini. Dalam kasus Jerinx, pencemaran nama baik yang dilaporkan adalah pencemaran terhadap institusi IDI. Oleh karenanya, secara otomatis Pasal 27 ayat (3) UU ITE sama sekali tidak dapat diterapkan terhadapnya,” ujar dia.

Baca Juga: 5 Cara Ubah Warna Foundation yang Terlalu Gelap pada Kulit

Oleh karena itu pihaknya meminta pihak berwrnang segara mengeluarkan Jerinx dari tahanan. Menurut dia, penahanan Jerinx dapat menjadi gambaran tidak pekanya penyidik terhadap kondisi pandemik Covid-19 yang saat ini juga menjadi persoalan di tempat-tempat penahanan.

“Kejaksaan apabila perkara ini tidak dihentikan penyidikannya, sebagai dominus litis, menolak melakukan penuntutan karena tidak layaknya perkara ini untuk diajukan ke persidangan,” ucap dia.

Aparat penegak hukum juga diminta untuk lebih hati-hati menggunakan ketentuan di dalam UU ITE dan menerapkannya dengan ketat sesuai dengan batasan-batasan yang sudah ditentukan. Pemerintah dan DPR pun hendaknya segera memprioritaskan perubahan kembali UU ITE, melihat UU ITE masih belum tepat sasaran dan penggunaanya cenderung eksesif.

Selain ICJR, Aliansi ini juga diisi oleh Elsam, PIL-NET, IJRS, HRWG, DebtWatch Indonesia, IMPARSIAL, PBHI, YLBHI, LBH Pers, Greenpeace Indonesia, PSHK, Indonesia for Global Justice, Yayasan Satu Keadilan, ICEL, LeIP, dan LBH Masyarakat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat