kievskiy.org

Sebut RUU Cipta Kerja Cegah Praktik Korupsi, Baleg DPR : Dasar Hukumnya Masih Melalui Perpres

Anggota Baleg DPR RI, Firman Subagyo
Anggota Baleg DPR RI, Firman Subagyo /Youtube.com/ @DPR RI Youtube.com/ @DPR RI

PIKIRAN RAKYAT - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta kerja mempermudah perijinan investasi.

Sehingga, dengan dipermudahnya perijinan investasi, dapat mencegah praktik korupsi.

Anggota Baleg DPR RI, Firman Subagyo, mengungkapkan tujuan dari RUU Cipta kerja adalah untuk menyederhanakan proses perizinan.

Baca JugaVespa Primavera Sean Wotherspoon Hadir di Indonesia, Dijual Rp 85 Juta

RUU Cipta Kerja ini juga memberikan kepastian hukum pada pelaku usaha.

Ia menjelaskan, proses perizinan investasi saat ini mengacu pada peraturan presiden.

Dimana akan dilakukan dengan sistem perizinan satu pintu dan online single atau OSS.

Baca Juga : Syarat Relaksasi Iuran Program Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan, Usaha Kecil Bisa Langsung Diterima

"OSS ini merupakan satu pintu yang semua perizinan harus melalui PKBM itu," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam akun YouTube DPR RI yang diunggah pada Jumat 18 September 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat