kievskiy.org

Baleg DPR RI Tunda Pembahasan Materi DIM pada RUU Cipta Kerja

KETUA Badan Legislasi DPR-RI, Supratman Andi Agtas.*
KETUA Badan Legislasi DPR-RI, Supratman Andi Agtas.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada Rabu 3 Juni 2020.

Raker kali ini turut membahas Daftar Investarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja terkait Bab V yang meliputi Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, kemudian Bab VII meliputi dukungan riset dan inovasi.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR RI dan Pemerintah sepakat menunda pembahasan DIM tentang koperasi.

Baca Juga: Ramai Kasus Rasisme terhadap George Floyd, Video Lama Meghan Markle Kembali Viral 

Hal ini disebabkan, pijakan dalam DIM tentang Koperasi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pembahasan DIM Nomor 130-148 tentang koperasi kita tunda, sebab masih harus mempelajari amar putusan MK yang membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam laman DPR RI.

Anggota Baleg DPR RI Andreas Eddy Susetyo juga mengusulkan DIM tentang riset dan inovasi juga ditunda.

Baca Juga: Persib di Mata Victor Igbonefo, Singgung Sosok Robert Rene Alberts 

Pasalnya, ia mengatakan hingga saat ini belum ada masukan tentang riset dan inovasi dari publik maupun pemerintah. Padahal, riset dan inovasi sangat penting untuk mendukung pengembangan UMKM.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat