kievskiy.org

Anggota DPR Pertanyakan Makna Penyederhanaan dan Percepatan RUU Cipta Kerja

Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggilMenolak Omnibuslaw di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (9/3/2020). Dalam aksi yang diikuti ribuan mahasiswa serta masyarakat dari berbagai elemen itu mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc.
Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggilMenolak Omnibuslaw di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (9/3/2020). Dalam aksi yang diikuti ribuan mahasiswa serta masyarakat dari berbagai elemen itu mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc. /Andreas Fitri Atmoko Antara Foto

PIKIRAN RAKYAT - RUU Omnibus Law yang telah masuk ke pembahasan di Badan Legislasi terus memunculkan kritisi.

Anggota Baleg DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mempertanyakan di mana letak makna penyederhanaan dan percepatan RUU Cipta Kerja, setelah melihat begitu banyak pasal dalam RUU ini yang memberi amanah pembentukan peraturan turunan.

Ledia menjabarkan kembali bahwa tujuan mendasar RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam draft RUU dan Naskah Akademik adalah semangat untuk memenuhi hak kesejahteraan bagi warga negara Indonesia dengan membuka peluang kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia dan sekaligus untuk menggairahkan iklim investasi di negeri ini.

Baca Juga: 5 Zodiak Paling Romantis, Salah Satunya Virgo yang Suka Memberi Kejutan

"Kedua hal tersebut diyakinkan akan mampu terwujud lebih baik bila ada kemudahan dan penyederhanaan pada regulasi yang saat ini tersebar pada hampir 80 jenis Undang-Undang sektoral yang berdiri sendiri," kata dia Rabu 20 Mei 2020.

Menurut dia, melakukan revisi Undang-Undang secara terpisah tentu memakan waktu, tenaga dan pikiran yang sangat besar, sehingga metode omninbuslaw pun dipilih demi mendapat dua hal mendasar dari satu perubahan besar dalam sistem peraturan perundangan di negeri ini, yaitu Penyederhanaan dan Percepatan.

Namun, sayang, kata Ledia, pada kenyataannya naskah RUU ini justru menunjukkan semangat yang bertolak belakang.

Baca Juga: Persib Bandung, Real Madrid dan Chelsea, Klub Ini Paling Berkesan bagi si Bison Michael Essien

“Banyaknya amanah pembentukan peraturan pelaksana menunjukkan bahwa semangat penyederhanaan, memutus rantai birokrasi, menghilangkan tumpang tindih peraturan dan semangat percepatan dalam RUU ini tidak nampak. Bukan hanya puluhan bahkan ratusan amanah peraturan pelaksana muncul di RUU ini, baik dalam bentuk amanah pembentukan PP, Perpres hingga Perda,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat