kievskiy.org

Harga Emas Hari Ini Rabu 24 April 2024, Turun Rp5.000

Ilustrasi logam mulia atau emas Antam. Info harga emas batangan Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini.
Ilustrasi logam mulia atau emas Antam. Info harga emas batangan Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini. /Antara/Ari Bowo Sucipto

PIKIRAN RAKYAT – Harga emas hari ini Rabu, 24 April 2024 mengalami penurunan. Berdasarkan data terbaru, harga emas logam mulia Antam 24 karat mencapai Rp1.320.000 per gramnya.

Harga emas hari ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan hari Selasa, 23 April 2024. Adapun harga emas per gram pada Selasa, 23 April 2024 mencapai Rp1.325.000.

Harga emas memang menguat pekan keempat dan kelima. Hal itu buntut adanya konflik di Timur Tengah, yang membuat masyarakat berbondong-bondong berinvestasi ke aset safe-haven seperti emas dan dollar AS.

Untuk harga emas per 0,5 gram hari ini mencapai Rp710.000. Terjadi penurunan harga sebesar Rp2.500, pasalnya harga emas per 0,5 gram kemarin mencapai Rp712.500.

Baca Juga: Kurs Nilai Tukar Rupiah ke Dolar Hari Ini Rabu 24 April 2024, Menguat Tipis

Sedangkan emas per 10 gram hari ini dibanderol dengan harga Rp12.695.000. Terjadi penurunan Rp50.000 dibandingkan kemarin yang mencapai Rp12.745.000.

Harga emas hari ini Rabu, 24 April 2024

  • 0.5 gr: Rp710,000
  • 1 gr: Rp1.320.000
  • 2 gr: Rp2.580.000
  • 3 gr: Rp3.845.000
  • 5 gr: Rp6.375.000
  • 10 gr: Rp12.695.000
  • 25 gr: Rp31.612.000
  • 50 gr: Rp63.145.000
  • 100 gr: Rp126.212.000
  • 250 gr: Rp315.265.000
  • 500 gr: Rp630.320.000
  • 1000 gr: Rp1.260.600.000

Harga yang tertera di atas belum termasuk pajak PPh sebesar 0,25 persen. Selain itu, harga emas jenis lain memiliki perbedaan harga dari emas Antam.

Sebelum membeli emas, perlu diketahui bahwa harga beli emas dikenakan PPh sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 untuk non-NPWP. Hal itu sesuai dengan aturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk setiap pembelian emas batangan disertai dengan poton PPh 22. Sementara itu, untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen non-NPWP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat