kievskiy.org

Bisakah Kripto Jadi Alat Pembayaran di Indonesia?

Ilustrasi kripto.
Ilustrasi kripto. /Freepik

PIKIRAN RAKYAT - Kripto memiliki karakteristik sebagai alat pembayaran. Pasalnya, transaksi kripto bisa dilakukan secara langsung antara dua pihak.

Tak adanya perantara dalam kripto membuat proses transaksi cenderung memakan proses yang cepat dan mengurangi biaya.

Selain itu, kripto juga bisa diakses oleh siapa saja yang memiliki akses internet. Dengan demikian, kripto memang memiliki potensi inklusi finansial yang lebih luas.

Baca Juga: 10 Langkah Awal untuk Memulai Investasi Kripto, Pahami agar Tak Merugi

Hal ini membuat banyak orang tergiur untuk bertransaksi menggunakan kripto. Meski demikian, bisakah kripto menjadi alat pembayaran massal di Indonesia?

Bisakah Kripto Jadi Alat Pembayaran Massal?

Kripto dilarang sebagai alat pembayaran di Indonesia. Meski demikian, kripto tetap diperbolehkan sebagai alat investasi atau komoditi yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka.

Kripto sebagai alat pembayaran dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 1 Ayat (1) menyatakan:

"Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah."

Begitu pula dalam Pasal 21, yang menyatakan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, termasuk transaksi online.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat