kievskiy.org

Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK, Hanya Bayar 1 Persennya Saja, Berharap Dapat Bantu Mengurangi Angka PHK

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - BPJAMSOSTEK terus gencar menyosialisasikan relaksasi iuran ke perusahaan. Melalui sosialisasi yang dilakukan diharapkan perusahaan memperoleh informasi yang jelas sehingga pada kelanjutannya keuangan perusahaan terjaga, produktivitas perusahaan tetap berjalan, kemudian pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat ditekan.

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, mengatakan saat ini pemerintah memberikan relaksasi iuran bagi peserta BPJAMSOSTEK. Keringanan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020.

Berdasarkan aturan tersebut setiap perusahaan hanya membayar iuran 1% dari besaran iuran normal yang biasa dibayarkan setiap bulannya (99% diskon). Kemudian, penundaan iuran program jaminan pensiun (JP) khusus bagi perusahaan terdampak Covid-19. Perusahaan, hanya membayar sebesar 1% dari iuran biasanya dan 99% sisanya ditunda pembayarannya.

Baca Juga: Inggris vs Irlandia: Southgate Binggung Pilih Starter, The Three Lions Bisa Senjata Makan Tuan

“Kami yakin dengan relaksasi iuran ini akan menjaga keuangan perusahaan, produktivitas perusahaan tetap berjalan yang berarti pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat ditekan sehingga menjaga daya beli masyarakat yang akhirnya meningkatkan perekonomian,” katanya di Bandung, belum lama ini

Ia menambahkan, saat ini data peserta BPJAMSOSTEK menjadi basis data pemerintah dalam memberikan bantuan di masa pandemi covid-19. Contohnya bantuan subsidi upah atau BSU dan relaksasi iuran. Dengan demikian, saat ini merupakan momen yang tepat bagi perusahaan untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dan melakukan pemutakhiran data. Hal tersebut sebagai persiapan jika pemerintah kembali menggunakan data peserta BPJAMSOSTEK sebagai basis data potensi program lanjutan pencegahan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Lebih lanjut, BPJAMSOSTEK mensosialisasikan Paritrana Award kepada 150 perusahaan. Penghargaan tersebyt yang merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Republik Indonesia kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota serta badan usaha kategori besar, menengah dan usaha kecil mikro yang mendukung penuh implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Honda Scoopy Vs Yamaha Fino, Adu Spesifikasi Mana yang Terbaik?

“Kami ingin perusahaan-perusahaan peserta BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci menjadi kandidat juara Paritrana Award Tahun 2020. Anugerah Paritrana Award nantinya diberikan langsung Presiden Republik Indonesia atau Wakil Presiden RI kepada pemenang”, ujar Tidar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat