PIKIRAN RAKYAT - Selebgram Millendaru alias Millen Cyrus ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu sebesat 0,36 gram.
Millen Cyrus ditangkap bersama seorang pria berinisial JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu, 22 November dini hari.
Setela ditetapkan sebagai tersangka, Millen Cyrus akan ditahan di sel pria berdasarkan identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Kabar Baik, Vaksin Covid-19 AstraZeneca Diklaim 90 Persen Efektif, Harganya Cuma Rp35.000
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti penahanan Millen Cyrus karena ditempatkan di sel pria.
"Kalau untuk kasus Millen ini, polisi harus bijak saat melakukan penanganan, khususnya terkait gender. Salah satu yang jadi kebingungan atas kasus ini kan, sekarang terkait penempatan sel," ujar Sahroni dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam laman ANTARA pada Senin 23 November 2020.