kievskiy.org

Tak Direhabilitasi, Catherine Wilson Harus Bersabar Usai Divonis 7 Bulan Penjara: Saya Menerima

Potret model Catherine Wilson.
Potret model Catherine Wilson. //Instagram/@catherinewilson /Instagram/@catherinewilson

PIKIRAN RAKYAT - Kelanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat artis sekaligus model Catherine Wilson akhirnya mendapatkan putusan hakim.

Setelah melewati serangkaian persidangan terkait kasus narkoba yang menjeratnya, Catherine Wilson divonis hukuman 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Senin 25 Januari 2021.

Catherine Wilson disebutkan hakim telah terbukti bersalah lantaran sudah dipastikan memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Demi Ikan Cupang, RSW Nekat Lakukan Pencurian Motor di Gang Kecil Andir Kota Bandung

Menurut majelis hakim, perbuatan Catherine Wilson menyalahgunakan narkoba dianggap meresahkan masyarakat. Sang model juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika dan obat terlarang.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meninginkan Keket sapaan Catherine Wilson dipenjara selama 8 bulan.

Selain Catherine Wilson, hakim juga menjatuhkan pidana serupa terhadap Jumadi, satpam yang menjadi kurir narkoba dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Bertolak ke Sumatra Selatan, Presiden Jokowi Resmikan Tol Kayu Agung-Palembang

Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan agar sejumlah barang bukti narkotika yang diamankan dalam kasus tersebut dimusnahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat