kievskiy.org

Gisel Tak Akan Hadir di Sidang Video Syur, Kejari Beberkan Alasannya

Potret Gisella Anastasia.
Potret Gisella Anastasia. /Instagram/@gise_la

PIKIRAN RAKYAT - Usai melakukan kegiatan wajib lapor, artis sekaligus tersangka kasus video syur 19 detik, Gisella Anastasia alias Gisel kedapatan mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada hari Kamis, 4 Maret kemarin.

Diketahui, Gisella Anastasia tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 11.00 WIB usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya.

Tak sendirian, Gisel tampak didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Kedatangan Gisel ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dikabarkan untuk mengajukan permohonan penundaan menjadi saksi dalam sidang perkara penyebaran video syur dirinya yang rencananya digelas pekan depan.

Baca Juga: Akhir dari Kasus 6 Laskar FPI, Bareskrim Resmi Hentikan Penyidikan, 3 Polisi Kini Berstatus Terlapor

Baca Juga: Mendesak, Mahfud MD Beberkan Tantangan dalam Perubahan RUU KUHP yang Berusia 100 Tahun Lebih

Kedatangan Gisel ke Kejari pun dibenarkan Kepala Administrasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo.

“Jadi, Gisel hari ini mendatangi Kejari Jakarta Selatan dan sudah melayangkan surat permohonan izin untuk sidang video syurnya,” ungkap Kepala Administrasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo, dikutip dari laman PMJ New.

Dalam kesempatan itu, Kepala Administrasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo menjelaskan alasan Gisel tak bisa hadir sebagai saksi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat