kievskiy.org

Mendesak, Mahfud MD Beberkan Tantangan dalam Perubahan RUU KUHP yang Berusia 100 Tahun Lebih

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Instagram/@mohmahfudmd

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tegaskan bahwasanya pengesahan RUU KUHP sangatlah mendesak. Pasalnya, KUHP yang berlaku saat ini, dinilai sudah tidak sesuai dan harus diperbarui.

Mahfud MD menegaskan bahwa hukum mengalami perubahan mengikuti perubahan yang terjadi pada masyarakat (ubi societas ibi ius). Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa sudah saatnya, UU Hukum Pidana yang berumur lebih dari 100 tahun dilakukan pembaharuan.

Ia menegaskan bahwa pentingnya resultante baru pada KUHP yang telah digunakan sejak zaman kolonial Belanda.

Ia menyampaikan hal tersebut ketika menjadi pembicara kunci dalam Diskusi Publik RUU KUHP dan UU ITE yang digelar secara daring pada Kamis, 4 Maret 2021 di Jakarta yang dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Antara.

Baca Juga: Yakin Moeldoko Jadi Ketum Baru Demokrat, Darmizal: akan Jadi Pemenang di 2024

Baca Juga: Ridwan Kamil Bagikan Rumah dan Motor Gratis, Simak Persyaratannya

Menurutnya, ketika terjadi proklamasi, maka terjadi pula perubahan pada masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. Masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah. Oleh sebab itu, sudah seharusnya hukum juga mengalami perubahan

Ia mengingatkan, upaya dalam melakukan perubahan terhadap UU KUHP telah berlangsung selama 60 tahun, tetapi belum berhasil.

Mahfud MD mencatat sejumlah penyebab ketidakberhasilan terhadap pembaharuan UU KUHP, yaitu membuat hukum yang sifatnya kodifikasi dan unifikasi tidak mudah untuk masyarakat Indonesia yang plural. Oleh sebab itu, harus dilakukan agregasi guna mencapai kesepakatan atau resultante.

Baca Juga: Sinopharm Selesaikan Uji Klinis Vaksin Covid-19 untuk Usia 3 hingga 17 Tahun

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat