kievskiy.org

Ayu Ting Ting Kembali Laporkan Pemilik Akun Gundik Empaeng, Kali Ini Soal UU ITE

Ayu Ting Ting sambangi Polda Metro Jaya untuk laporkan hatersnya.
Ayu Ting Ting sambangi Polda Metro Jaya untuk laporkan hatersnya. /Pikiran Rakyat/M. Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Pedangdut Ayu Rosmalina atau Ayu Ting Ting kembali melaporkan pemilik akun @gundik_empaeng inisial KD terkait kasus dugaan penghinaan.

Namun laporan kali ini pihak Ayu mempersangkakan KD dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Jadi kemaren kenapa kita belum laporan ITE nya karena kita masih memproses yang berkaitan dengan masalah informasi teknisnya," kata kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sembayang di Polda Metro Jaya, Selasa, 26 Oktober 2021.

Minola menuturkan, sebelum melaporkan KD, pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali namun tidak mendapat tanggapan.

Baca Juga: Tunjukan Kuasa Tuhan usai Perdebatan Panjang Soal Putrinya, Ayu Ting Ting Lagi-lagi 'Semprot' Enji, Ada Apa?

"Maka terpenuhilah syarat-syarat bagi kami untun membuat laporan sebagaimana yang diatur dalam UU ITE," tuturnya.

Adapun laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5310/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal, 26 Oktober 2021.

"Ini menunjukkan bahwa kita serius untuk proses penegakan hukum terhadap orang yang tidak bertanggung jawab dan memiliki niat menggunakan media sosial untuk menghina melakukan ujaran kebencian kepada orang lain," tuturnya.

Sebelumnya, Ayu juga telah melaporkan KD pada Jumat, 20 Agustus 2021 lalu. Dia merasa tidak terima lantaran pemilik akun tersebut diduga melakukan penghinaan terhadap ia dan anaknya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat