kievskiy.org

Sesuai Laporan Rizky Febian, Pengusutan Kasus Lina Jubaedah Pakai Pasal Pembunuhan KUHP

SUASANA pemindahan jenazah Lina dari area pemakaman keluarga Teddy ke Nagrog, Ujung Berung, Kota Bandung.*
SUASANA pemindahan jenazah Lina dari area pemakaman keluarga Teddy ke Nagrog, Ujung Berung, Kota Bandung.* /VIDIA ELFA SAFHIRA/PR VIDIA ELFA SAFHIRA/PR

PIKIRAN RAKYAT – Polisi menjanjikan pengungkapan hasil autopsi Lina Jubaedah, mantan istri pelawak Sule, disampaikan, Jumat besok, 31 Januari 2020.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Saptono Erlangga, kepada wartawan menyatakan, semua hasil selama autopsi ibu penyanyi Rizky Febian itu, akan diumumkan di Polrestabes Bandung pada pukul 14.00 WIB besok.

Sementara itu, dikutip dari Antara, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, bahwa pasal pembunuhan KUHP yang menjadi dasar pengusutan kasus Lina Jubaedah.

Baca Juga: Ditanya Soal Ryo Chin, Luna Maya: Sampai Sekarang Saya Masih Single

Menurut Galih, ada dua pasal yang diterapkan dalam penyelidikan kasus tersebut.

Kedua pasal didasari dari laporan awal yang dilayangkan Rizky Febian kepada Satreskrim Polrestabes Bandung.

"Itu 'kan laporan awal yang dilaporkan Rizky Febian itu Pasal 338 (KUHP/tentang pembunuhan) dan Pasal 340 (KUHP/tentang pembunuhan berencana). Dari dasar laporan itu, polisi menindak lanjuti," kata Galih di Bandung, Kamis, 30 Januari 2020, seperti Pikiran-rakyat.com kutip dari Antara.

Baca Juga: Wabah Virus Corona: Google Tutup Sementara Kantornya di Tiongkok

Sejauh ini polisi memang sudah melakukan penyelidikan, di antaranya memeriksa sejumlah saksi dan melakukan autopsi jenazah Lina Jubaidah.


Meski demikian, menurut Galih, hasil dari penyelidikan tersebut akan dirilis setelah pihaknya menerima hasil laboratorium forensik terkait dengan autopsi Lina.

Maka dari itu, pihak kepolisian masih belum bisa memastikan apakah ada tindakan pembunuhan dalam kematian mantan istri komedian Sule itu.

Baca Juga: Aksi Kejar-kejaran Bima Arya dengan Pelajar Berujung Guyur Cat ke Tembok dan Pantau Grup Whatsapp

"Ya, 'kan nanti tergantung pada hasil Puslabfor dan pemeriksaan akan dipadukan. Apa pun hasilnya nanti dirilis," kata Galih.

Seperti diketahui, Lina meninggal dunia pada hari Sabtu, 4 Januari 2020, di kediamannya, Jalan Neptunus, Margahayu Raya, Kota Bandung.

Kematian Lina tersebut dilaporkan Rizky Febian karena penyanyi muda itu menduga bahwa terdapat kejanggalan.

Baca Juga: Penyebaran Virus Corona Berpotensi Menyebabkan Perlambatan Ekonomi Nasional

Laporan yang ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Bandung tersebut berbuntut panjang.

Polisi akhirnya melakukan autopsi terhadap jenazah Lina pada hari Kamis, 9 Januari 2020, dengan membongkar makamnya.

Dilanjut kemudian memeriksa belasan saksi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat