PIKIRAN RAKYAT - Usai sempat ditahan karena dugaan penganiayaan, selebritas Nikita Mirzani akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan setelah kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Seperti dilaporkan Pikiran-Rakyat.com sebelumya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh mantan suaminya Dipo Latief karena melempar asbak plastik kepadanya.
Baca Juga: Mengenal Manfaat dan Cara Menggunakan Scrub Bibir
Penahanan Nikita Mirzani di kepolisian sempat memicu haru publik. Pasalnya putra Nikita Mirzani dari buah cintanya bersama Dipo Latief, Arkana Mawardi, harus ikut ke tahanan agar bisa disusui Nikita.
Pada hari ini Senin 24 Februari 2020, Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang dengan nomor perkara 181/Pid.B/2020/PN JKT.SEL itu diagendakan berlangsung pukul 14.00 WIB. Dakwaan akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengatakan, kliennya sudah sangat siap untuk menjalani sidang perdananya.