kievskiy.org

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Pengacara Beri Pembelaan: Mereka Ini Korban

Nia Ramadhani usai menjalani sidang kasus narkoba pada Kamis, 16 Desember 2021.
Nia Ramadhani usai menjalani sidang kasus narkoba pada Kamis, 16 Desember 2021. /ANTARA/ M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Sidang putusan Nia Ramadhani dan Ardi Barkie berjalan pada Selasa, 11 Januari 2022 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pengacara dari Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Waode Nur Zainab mengatakan vonis tersebut dan mengaku jika pasangan suami istri tersebut adalah korban.

"Bahwa putusan hakim adalah satu tahun penjara, dalam hal ini jelas menurut kami sebagai penasihat hukum jelas mereka ini korban penyalah guna narkoba," ujar pengacara Nia dan Ardi.

Baca Juga: Air Mata Lesti Kejora Pecah Lihat Kondisi Tukul Arwana yang Idam-idamkan Gendong Baby L

Tak hanya itu, pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku jika pemakaian narkoba sudah ketergantungan dari bulan April.

Hal tersebut tentunya merugikan fisik serta psikis yang memperkuat bahwa Nia dan Ardi adalah korban.

"Pemakaian sudah berungkali setidak-tidaknya dari bulan April ya dan ada ketergantungan secara psikis dan fisik," tutur Waode Nur Zainab.

Menurutnya, dalam undang-undang hal tersebut harusnya hanya direhabilitasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat