kievskiy.org

Kritik Kominfo soal Foto Self Love Tara Basro, SAFEnet: Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Multitafsir dan Bias Gender

SAFEnet menyayangkan tindakan gegabah Kominfo terhadap postingan Tara Basro.*
SAFEnet menyayangkan tindakan gegabah Kominfo terhadap postingan Tara Basro.* /dok.Instagram @tarabasri @safenetvoice

PIKIRAN RAKYAT - Aksi foto self love aktris Indonesia, Tara Basro jadi sorotan publik di jagat maya. Dua unggahan berbeda di laman Twitter dan Instagramnya dicekal dengan pasal karet.

Kedua postingan yang diunggah menunjukan foto tubuhnya tanpa busana namun tidak memperlihatkan alat vital. Foto tersebut diunggah untuk menyuarakan kecintaan terhadap tubuh dengan percaya diri.

Unggahan tersebut menarik perhatian Kementrian Komunikasi yang menilai Tara telah menyalahi aturan dan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang melanggar kesusilaan.

Baca Juga: Tilang Elektronik Sasar Sepeda Motor, STNK Pengendara Bisa Diblokir Jika Melanggar

Kominfo telah memberi label pada kedua postingan Tara sebagai konten pornografi. Tara pun akhirnya menghapus dua foto tersebut.

Sebagai organisasi yang memperjuangkan hak warga, SAFEnet menilai tindakan pelabelan pornografi oleh Kominfo dinilai abai dan buta konteks terhadap apa yang dimaksud Tara.

Kepala Sub Divisi DARK (Digital At-Risks) SAFEnet, Ellen Kusuma, menuturkan tindakan Kominfo dalam pelabelan foto Tara akan membahayakan pada perempuan.

Baca Juga: UMKM Kekuatan Ekonomi yang Imun Wabah Virus Corona, Teten : Menjadi Andalan untuk Menggerakkan Perekonomian Domestik

"Nanti seorang perempuan kalau melihat badannya tidak sesuai dengan standar kecantikan di masyarakat, makin tidak percaya diri, atau mendapatkan perundungan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat