PIKIRAN RAKYAT - Pemilik nama lengkap Roy Kurniawan atau Roy Kiyoshi telah ditangkap kepolisian pada Rabu, 6 Mei 2020 karena dugaan penggunaan narkoba.
Roy ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Saat penangkapan pukul 15.00 WIB, petugas menggunakan alat pelindung diri (APD) dan melalukan penggeledahan.
Baca Juga: Juria Hartmans Tulis Ucapan Romantis di Ulang Tahun Gading Marten
Dari hasil penggeledahan, Roy Kiyoshi juga kedapatan memiliki 21 butir obat psikotropika, yakni 10 butir Diazepam, 7 butir Dumolid, dan 4 butir Alprazolam.
Miliki kemampuan sebagai anak indigo, Roy Kiyoshi mengaku alami gangguan tidur sehingga mengonsumsi obat tidur sejak harus bekerja di rumah karena wabah COVID-19.
Kini setelah menjalani pemeriksan dan tes urine, dia positif benzo, Roy Kiyoshi kini resmi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: PLN Buka Posko Informasi untuk Redam Isu Kenaikan Tarif Listrik, Begini Alurnya
Hal itu diucapkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, terkait perkembangan kasus narkoba Roy Kiyoshi.