PIKIRAN RAKYAT - Musisi Jerinx divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta atas kasus pengancaman dengan kekerasaan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.
Vonis yang diterima Jerinx lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) dengan 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Surachmat saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Februari 2022.
Perkara ini terkait dengan akun Instagram Jerinx yang menghilang.
Baca Juga: Jadi Orangtua, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Ingin Dipanggil Baby A dengan Sebutan Unik
Sebelumnya, drummer Superman Is Dead ini menuding Adam Deni menjadi penyebab akun Instagram miliknya hilang.
Oleh karena itu, Jerinx pun dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pengancaman melalui informasi elektronik kepada Adam Deni
Hakim menilai pemilik nama asli I Gede Aryastina ini melakukan penistaan terhadap Adam Deni.