kievskiy.org

Laporan Indra Kenz terhadap Korban atas Pencemaran Nama Baik Tak Diproses Polisi

Laporan Indra Kenz terhadap korban atas kasus pencemaran nama baik tidak diproses polisi.
Laporan Indra Kenz terhadap korban atas kasus pencemaran nama baik tidak diproses polisi. /Antara Foto/Reno Esnir Antara Foto/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Laporan Crazy Rich Medan, Indra Kenz terhadap korbannya tidak diproses oleh Polisi.

Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Indra Kenz terhadap korban aplikasi Binomo tersebut.

Kasus itu dilaporkan pemain bnary option tersebut pada Senin, 7 Maret 20222 ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2022, Pemprov DKI Jakarta Ancam Tindak Pelaku Usaha yang Timbun Pasokan Pangan

"Seharusnya tidak dilanjutkan karena bukan tindak pidana," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan.

Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan juga buka suara terkait penghentian proses penyelidikan tersebut.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah menunda pengusutan laporan pencemaran nama baik itu sejak Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Curhat di Facebook Telantar hingga Tak Digaji di Arab Saudi, TKW Asal Sukabumi Berhasil Dipulangkan

"Untuk pencemaran nama baik ditunda dulu prosesnya," ucap Whisnu Hermawan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat