PIKIRAN RAKYAT - Kabar miring kini datang dari aktor kenamaan Dwi Sasono yang ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis ganja pada Selasa, 26 Mei 2020 kemarin.
Dwi Sasono ditangkap di kediamannya, di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan dengan barang bukti berupa 16 gram ganja yang disimpannya di atas lemari.
Berdasarkan hasil tes urine, Dwi dinyatakan positif menggunakan narkoba, ia direncanakan menjalani tes rambut untuk mengetahui lama pemakaian narkotika jenis ganja tersebut.
Baca Juga: Ikut Protes Kematian George Floyd, Penyanyi Halsey Tertembak Peluru Karet
Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers pada Senin, 1 Juni 2020 di Polda Metro Jaya mengungkapkan ancaman hukuman pada Dwi Sasono.
Cek Youtube Pikiran Rakyat
Yusri menjelaskan Dwi Sasono terancam Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 11 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.
Pengacara Dwi Sasono telah melayangkan asesmen agar pria 40 tahun itu bisa menjalani masa rehabilitasi di RSKO.