kievskiy.org

IK dan DS Lewat, Dugaan TPU KSP Indosurya Capai Rp15 triliun: Penuh Ancaman hingga Ada Korban Jiwa

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Reuters/Willy Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya jarang mendapat sorotan.

Padahal, kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian yang lebih parah dari Indra Kenz dan Doni Salmanan, yakni hingga Rp15 triliun.

"Kasus dugaan tindak pidana perbankan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tiga orang ya, Henry Surya, Suwito Ayub, dan June Indria. Rp15 triliun kurang lebih," tutur Advokat yang menjadi pengacara sejumlah korban, Alvin Lim, Rabu, 16 Maret 2022.

Sampai saat ini, kasus tersebut pun masih ditangani Polisi, tetapi korban mengeluh karena tidak banyak perkembangan.

Baca Juga: Jokowi Dianggap Licik Imbas HET Minyak Goreng Curah Naik, Presiden Disebut Pelayan Kartel

Salah satu korban dari dugaan tindak pidana pencucian uang ini adalah figur publik, Patricia Gouw.

Dalam kasus ini, dia mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar, dan baru dikembalikan kurang lebih sekitar 15 persen.

Selain Patricia Gouw, ada juga Jefri Setiawan dan sang ibu yang mengalami kerugian dengan total Rp12 miliar.

Patricia Gouw pun mengaku gemas dengan pemberitaan Indra Kenz serta Doni Salmanan yang dinilai terlalu berlebihan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat