PIKIRAN RAKYAT - Kita sudah lama memiliki Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Salah satu amanat yang terkandung di dalamnya adalah dana perwalian. Presiden Jokowi berjanji akan mengalokasikan dana Rp5 triliun sebagai dana abadi.
Realisasi dana perwalian, yang kemudian disebut Dana Indonesiana, berlangsung bertahap sejak 2020.
Menurut kabar, dana yang sudah digelontorkan Rp3 triliun. Sebagai dana abadi, uang tersebut tidak langsung digunakan, melainkan diinvestasikan.
Sebagai hasil investasi, menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sampai saat ini sudah ada dana sebesar Rp200 miliar yang dapat digunakan.
Baca Juga: Dana Abadi Kebudayaan Rp5 Triliun, Janji Politik Jokowi
Baca Juga: NU Circle Ungkap '10 Daftar Hitam' dalam RUU Sisdiknas, Berpotensi Merugikan Pendidikan Nasional
Dana sebesar itu tentu belum memadai jika digunakan untuk memajukan kebudayaan secara merata, mengingat ragam budaya Indonesia yang sangat kaya.
Bahkan untuk memilih prioritas budaya mana yang akan didahulukan serta mana yang akan disertakan kemudian, juga bukan pekerjaan mudah.
Hal yang mesti ditekankan sejak awal adalah jangan sampai pemanfaatannya hanya terpusat di Jakarta atau sebatas beberapa kota besar. Mesti diakui, tempat yang selama ini disebut-sebut sebagai sentra budaya masih bisa dihitung dengan jari.