kievskiy.org

Jadi Tersangka, Fakarich Guru Trading Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

Fakarich, guru trading Indra Kenz, terancam penjara 20 tahun usai ditetapkan sebagai tersangka.
Fakarich, guru trading Indra Kenz, terancam penjara 20 tahun usai ditetapkan sebagai tersangka. /YouTube/Indra Kenz YouTube/Indra Kenz

PIKIRAN RAKYATGuru sekaligus perekrut trading Binomo Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich terancam pidana penjara hingga maksimal 20 tahun.

Diketahui, Fakarich ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi Binomo.

"Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan pada Selasa, 5 April 2022.

Baca Juga: Oknum Pegawai Bank Main Binomo Sejak 2019, Rugikan Negara hingga Rp1,1 Miliar

Whisnu merinci Fakarich dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000," ujarnya.

Kemudian dia juga dijerat Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga: Pakai Tabungan Nasabah untuk Main Binomo, Oknum Pegawai Bank Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Selain itu juga Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya penyidik menetapkan Fakarich sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.

Fakarich juga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Bareskrim Polri.

Penahanan terhadap Fakarich sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat