kievskiy.org

Pakai Tabungan Nasabah untuk Main Binomo, Oknum Pegawai Bank Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Ilustrasi. Oknum pegawai bank bermain Binomo hingga merugikan negara hingga Rp1,1 miliar.
Ilustrasi. Oknum pegawai bank bermain Binomo hingga merugikan negara hingga Rp1,1 miliar. /Pixabay/Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Seorang perempuan yang diketahui berprofesi sebagai pegawai bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.

Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, oknum pegawai bank bernama Arini Listiani Chalid yang saat ini menjadi terdakwa mengaku bermain Binomo sejak 2019.

Berdasarkan hasil audit internal, aksi Arini tersebut telah merugikan negara sekira Rp1,1 miliar.

Baca Juga: Hadir di Grammy Awards 2022, Zelensky Sebut Musisi Ukraina Bernyanyi Pakai Pelindung Tubuh

"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkan hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta," kata dia saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin 4 April 2022.

Dalam pengakuannya, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah dia buka dan dicairkan juga untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.

Arini pun mengaku sudah tidak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan dan siap menerima konsekuensi hukuman atas apa yang sudah dia lakukan.

Baca Juga: Trio Moeldoko, Pramono Anung, dan Pratikno Jadi Bulan-bulanan, Dicecar Soal Wacana Jokowi 3 Periode

Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa penuntut, Adi Suparna, meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat