kievskiy.org

Kuasa Hukum Ruben Onsu Pastikan Tetap Buka Gerai Ayam Geprek, Nama Bensu Tetap Dipakai

Gerai Geprek Bensu milik keluarga Ruben Onsu.
Gerai Geprek Bensu milik keluarga Ruben Onsu. /Instagram/@jordionsu

PIKIRAN RAKYAT - Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben Onsu buka suara terkait alasan gugatan merek dagang 'Bensu' yan ditolak oleh Pengadilan Negeri Niaga, Jakart Pusat.

Menurut hasil di persidangan, Pengadilan menolak seluruh gugatan Ruben Onsu atas kepemilikan nama 'Bensu' dan menetapkan PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai pemilik brand yang sah.

Terkait putusan tersebut, penggugat rekonvensi meminta Ruben Onsu agar membatalkan 35 sertifikat pendaftaran merek dagang dalam usahanya, namun yang dikabulka hanya enam sertifikat.

Baca Juga: Billie Eilish Ungkapkan Kemarahan dalam Unggahan Foto Rayshard Brooks

"Gugatan balik mereka yang dikabulkan oleh Pengadilan Niaga itu tidak membatalkan hanya enam sertifikat pada kelas 43," ujar Minola Sebayang.

Dari enam sertifikat tersebut, ada dua sertifikat yang tidak dibatalkan, artinya Ruben Onsu diperbolehkan memakai nama Bensu dalam usahaya.

Namun, pihak Ruben harus mengganti desain logo usaha geprek miliknya sesuai dengan aturan yang tertera dalam sertifikat yang tidak dibatalkan.

Baca Juga: Muncul Mutasi Baru Covid-19, Menular 10 Kali Lebih Cepat karena Memiliki 4 Kali Lebih Banyak Mahkota

"Kalau misalkan dibatalkan jadi artinya penulisan Geprek Bensu seperti hari ini yang kalian lihat dengan logonya itu artinya tidak boleh lagi digunakan, karena sertifikat yang dikeluarkan oleh DJKI agar kami diizinkan untuk menggunakan tulisan dan logo seperti itu sudah dibatalkan," ujar Minola.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat