PIKIRAN RAKYAT - Setelah kasusnya dengan Jerinx viral, Adam Deni kini kembali disorot lantaran terlibat kasus dengan anggota Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.
Adam Deni dituding telah mengunggah dokumen pribadi milih Ahmad Sahroni ke media sosial tanpa izin.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan atas kasus pelanggaran UU ITE, Adam Deni dan rekannya Ni Made Dwita dituntut delapan tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita, masing-masing pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa tahanan," ujar jaksa dalam sidang.
Baca Juga: Nyaris 96 Jam Lebih Cari Emmeril Kahn, Ridwan Kamil Tegar Ucapkan Terima Kasih
Baca Juga: Kesaksian Warga soal Konvoi Pemotor Khilafah: Sempat Bagikan Selebaran Kertas
Tuntutan tersebut diketahui berdasarkan sejumlah pertimbangan pihak jaksa yang menilai beberapa hal yang memberatkan maupun meringankan kedua terdakwa.
"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak menunjukan penyesalan dalam persidangan, tidak berbuat baik dengan adanya keributan di pengadilan ini,
Para terdakwa berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum," Kata JPU.
Selain itu, Adam Deni dan Ni Made juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.