kievskiy.org

Jemput Paksa Nikita Mirzani, Polisi Sebut Sang Artis Tak Lakukan Perlawanan

Nikita Mirzani ditangkap polisi pada Kamis, 21 Juli 2022 kemarin.
Nikita Mirzani ditangkap polisi pada Kamis, 21 Juli 2022 kemarin. /Instagram @nikitamirzanimawardi_172

PIKIRAN RAKYAT – Polisi menangkap Nikita Mirzani pada Kamis, 21 Juli 2022 pukul 14.50 WIB, saat dia sedang berada di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Pusat.

Kepala Reserse dan Kriminal Polres Serang Kota, Ajun Komisaris David Kusuma mengatakan bahwa penangkapan Nikita Mirzani dilakukan secara persuasif, dengan menunjukkan identitas penyidik beserta surat perintah penangkapan.

Saat ditangkap Nikita Mirzani yang sudah berstatus tersangka itu pun tidak melakukan perlawanan sehingga penangkapan bisa berjalan dengan lancar.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, mengatakan penangkapan ini dilakukan karena sikap Nikita Mirzani yang dinilai tidak kooperatif.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Nama Penerima Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id

Padahal penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

“Petugas hari ini menangkap tersangka NM untuk memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh NM. Dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum,” kata Shinto Silitonga.

Shinto juga menambahkan bahwa Nikita Mirzani sudah tiba di Polresta Serang Kota dan sedang menunggu penasihat hukumnya di ruangan penyidik.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra pada tanggal 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat