kievskiy.org

Histeris di Depan Penyidik, Nasib Nikita Mirzani 20 Hari ke Depan Terungkap

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Kota akhirnya menahan Nikira Mirzani atas laporan kasus dugaan pencemaran nama yang dilayangkan Dito Mahendra.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Kota akhirnya menahan Nikira Mirzani atas laporan kasus dugaan pencemaran nama yang dilayangkan Dito Mahendra. /YouTube Trans TV

PIKIRAN RAKYAT - Babak baru proses hukum atas laporan pengusaha Dito Mahendra terhadap artis Nikita Mirzani dimulai.

Selasa, 25 Oktober 2022 kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerangkan berkas laporan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi serta Transaksi elektronik alias UU ITE oleh Nikita Mirzani sudah lengkap atau P21.

Menindaklanjuti terkumpulnya berkas-berkas perkara tersebut, Kejari Serang ambil tindakan cepat.

“Terhadap P21 tersebut tentunya harus ditindaklanjuti rekan-rekan penyidik dari Polresta Serang untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube KH Infotainment.

Baca Juga: Eksepsi Ditolak Hakim, Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sempat Berdebat dengan JPU

Saat hendak ditahan, Nikita Mirzani kabarnya sempat menolak hingga teriak histeris di hadapan penyidik.

“Semenjak dari siang, baru bisa dilaksanakan penahanannya pukul 7 malam,” ujarnya.

Kendati demikian, kini Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan.

Ada pun artis ibu kota ini diduga melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat