kievskiy.org

Eksepsi Ditolak Hakim, Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sempat Berdebat dengan JPU

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. / Antara/ Sigid Kurniawan dan Dok. Kejaksaan

PIKIRAN RAKYAT – Di akhir sidang putusan sela atas terdakwa Putri Candrawathi (PC), tim pengacara sempat berbeda pendapat dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Seperti diketahui, sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 26 Oktober 2022 itu berakhir dengan penolakan eksepsi baik atas Ferdy Sambo, maupun sang istri, PC.

Saat hakim ketua telah mengetok palu tanda diputuskannya penolakan eksepsi alias nota keberatan, tim kuasa hukum PC angkat tangan dan memberikan usulan.

Tim pengacara itu memohon pada hakim untuk memeriksa saksi atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam satu waktu alias bersamaan, di sidang lanjutan nanti, 1 November 2022.

 Baca Juga: Alasan Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sidang Pembunuhan Brigadir J Dilanjutkan

“Usul pada Yang Mulia, bahwa saksi yang akan dihadirkan ini sama seperti saksi Ferdy Sambo. Hanya satu tambahan setiap dari terdakwa. Untuk itu kami mengusulkan agar cepat sidangnya, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan bersamaan atas nama dua terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,” kata tim hukum PC.

Namun hal itu lantas ditimpali dengan pernyataan keberatan dari sisi JPU. Mereka mengatakan registrasi perkara Sambo dan PC tidak sama sehingga kesaksian tak bisa dilakukan bersama-sama.

“Izin Yang Mulia, nomor register Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terdaftar sendiri-sendiri, sehingga penuntut umum (JPU) berkeberatan kesaksian untuk digabungkan,” ucap perwakilan JPU.

Akhirnya, Majelis Hakim menengahi dengan mengatakan akan mencatat serta mempertimbangkan kedua usul.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat