kievskiy.org

Mengenal Agenda Putusan Sela dalam Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs atas Kasus Tewasnya Brigadir J

Kolase foto Ferdy Sambo dan pemakaman Brigadir J.
Kolase foto Ferdy Sambo dan pemakaman Brigadir J. ///Antara/Muhammad Adimaja/Wahdi Septiawan

PIKIRAN RAKYAT – Setelah kesaksian dari keluarga dan tim kuasa hukum Brigadir J diperdengarkan, sidang hari ini, Rabu, 26 Oktober 2022 akan beragendakan putusan sela.

Putusan tersebut ditujukan bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tepatnya masih berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mantan Kadiv Propam dan istrinya itu, hari ini masih berkutat dalam peradilan kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Hal itu terkonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto. "Betul agenda putusan sela mulai pukul 09.30 WIB," kata dia, Rabu, 26 Oktober 2022.

 Baca Juga: Alasan Nikita Mirzani Teriak Histeris di Kejari Serang Diungkap Pengacara

Adapun yang dimaksud agenda putusan sela adalah salah satu dari jenis-jenis putusan hakim dalam menindaklanjuti suatu perkara.

Hal ini diatur dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR) alias Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui, dan pengaplikasiannya bersandar pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Putusan sela secara sederhananya merupakan putusan yang diambil oleh hakim sebelum dijatuhkannya putusan akhir, alias putusan sementara.

Artinya, putusan sela bukanlah putusan final. Putusan itu keluar dalam sidang dan hanya dilakukan dalam surat pemberitaan persidangan, sebelum hakim betul-betul memutuskan suatu perkara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat