PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengajukan tuntutan terhadap Nikita Mirzani terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief.
Nikita Mirzani diketahui dituntut dengan hukuman 6 bulan penjara. Namun, ibu tiga anak ini menganggap tuntutan ini tidak memberatkannya sama sekali.
Mantan istri dari Dipo Latief ini mengaku tetap santai dengan tuntutan yang ada, hal ini diakuinya karena Nikita tak diwajibkan untuk mendekam di dalam sel tahanan.
Baca Juga: Tiga Zona Ini Yang Jadi Fokus Tes Masif di Jawa Barat
"Enam bulan kan gak dipenjara, cuma tuntutan," ujar Nikita Mirzani seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari tayangan YouTube KH Infotainment pada 22 Juni 2020.
Meskipun ada tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap Nikita, Fachmi Bachmid selaku penguasa hukum Nikita mengatakan tuntutan yang dilayangkan jaksa masih kurang tepat kedudukannya.
Hal ini dituturkannya karena Jaksa menggunakan yurisprudensi untuk menjerat Nikita Mirzani.
Baca Juga: India Tahan Tiga Proposal Investasi Tiongkok Sebesar Rp 9 Triliun Usai Bentrokan yang Memanas
Menurut kuasa hukum Nikita Mirzani, tuntutan yang dilayangkan pada kliennya juga merupakan sebuah percobaan, maka dari itu Nikita pun tak diwajibkan untuk mendekam di sel tahanan.