kievskiy.org

Aksi Panggungnya di Hajatan Pamijahan Bogor Diproses Hukum, Rhoma Irama Beri Klarifikasi

Pedangdut Rhoma Irama.
Pedangdut Rhoma Irama. /Instagram @rhoma_official

PIKIRAN RAKYAT – Aksi panggung pedangdut Rhoma Irama, dalam sebuah hajatan di Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menuai kontroversi.

Pasalnya, keramaian pun tercipta di tengah imbauan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.

Polres Bogor pun tengah memproses hukum "Si Raja Dangdut", setelah Bupati Bogor dibuat geram atas penampilan itu.

 Baca Juga: Bupati Ancam Tutup Tempat Wisata dan Restoran yang Tidak Lakukan Protokol Kesehatan

Rhoma Irama lantas memberikan klarifikasi, mengenai aksi manggungnya.

Ia mengungkapkan dia datang hanya sebatas tamu undangan. Namun tiba-tiba dia diminta penyelenggara acara khitanan untuk tampil bernyanyi beberapa lagu.

"Saya pun kondangan jadi sampai di sana saya lihat orang banyak dan beberapa artis ibu kota tampil, ada musiknya. Nah, setelah itu didaulat dari tuan rumah dan masyarakat untuk tampil. Istilahnya menyumbangkan lagu atau tausiyah," kata Rhoma Irama saat dikonfirmasi, Senin, 29 Juni 2020, sebagaimana Pikiran-rakyat.com kutip dari Antara.

 Baca Juga: Astronom Temukan Planet Seukuran Neptunus yang Diklaim Bisa Jelaskan Teka-teki Alam Semesta

Terpisah Kepala Polres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, saat mendampingi Panglima Kodam III/Siliwangi, Mayor Jenderal TNI Nugroho Wiryanto, dan Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi, menyatakan segera memeriksa Rhoma Irama.

"Baik itu penyelanggaranya, atau mungkin dari tamu-tamu yang tadi disampaikan ibu bupati, kita semua akan periksa. Nah nanti setelah itu baru nanti bisa kita tentukan kira-kira mereka melanggar di pasal berapa," kata Ronaldy, di Pendopo Bupati Bogor, di Cibinong.

Menurut Ronaldy, polisi akan memeriksa para saksi untuk mengetahui pasal-pasal apa saja yang dilanggar pada penampilan artis itu dengan sejumlah artis kondang lain.

Baca Juga: Barcelona vs Atletico Madrid: Setien Yakini Akan Sulit Hadapi Los Colchoneros

Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasin, menyebutkan bahwa sejak awal Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor sudah melarang konser Rhoma Irama di khitanan warga Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

"Mereka (Rhoma Irama) sudah mengumumkan tidak akan melaksanakan (konser), kami percaya itu. Kami sebetulnya marah karena melanggar komitmennya sendiri," kata Ade, yang menjabat juga ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Menurut dia, Rhoma Irama maupun warga Bogor yang mengundangnya akan diproses hukum karena sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 35/2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat