kievskiy.org

Terancam Ditindak Hukum Bupati Bogor, Rhoma Irama: Aneh, yang Menyelenggarakan Konser Bukan Rhoma

POTRET raja dangdut Indonesia, Rhoma Irama.*
POTRET raja dangdut Indonesia, Rhoma Irama.* //Instagram/@rhoma_official /Instagram/@rhoma_official

PIKIRAN RAKYAT - Raja dangdut Indonesia, Rhoma Irama terancam dipidana karena telah melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor.

Sebelumnya, ia memang telah berkomitmen kepada Bupati Bogor, Ade Yasin bahwa pihaknya akan menunda konser selama virus corona baru (Covid-19) masih menjangkit wilayah tersebut.

Tersohornya Rhoma Irama sebagai musisi dalam dunia dangdut dikhawatirkan akan mengundang kerumunan yang segera tercipta dari para fansnya.

Baca Juga: Risma Bersujud dan Sebut Bantuan APD Ditolak, dr Joni: Tak Ingin Serahkah, Kami Sangat Hargai Beliau

Baru-baru ini, ia telah dianggap melanggar komitmennya dengan Bupati Bogor karena diduga menyelenggarakan konser di Kampung Cisalak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Minggu, 28 Juni 2020.

Rhoma menyanggah, bahwa penyelenggara konser bukan berasal dari pihaknya melainkan teman baiknya, Abah Surya Atmaja.

Acara tersebut digelar dalam rangka hajatan khitanan seorang anak di keluarga Abah Surya.

Baca Juga: Mobilnya Hangus Tak Bebentuk, Via Vallen Sebut Pelaku Pembakaran Sudah Diamankan Polisi

Terancamnya Rhoma dari hukuman pidana membuat ia membuka suara dalam akun Youtube KH Infotainment yang diunggah pada Selasa 30 Juni 2020 seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat