PIKIRAN RAKYAT - Belakangan ini, pedangdut legendaris Rhoma Irama tengah menjadi perbincangan publik.
Rhoma mendapat kecaman dari Bupati Bogor, Ade Yasin lantaran telah menghadiri sebuah konser hajatan di tengah masih merebaknya Covid-19.
Diketahui, konser hajatan tersebut digelar di Kampung Cisalak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Minggu, 28 Juni 2020.
Baca Juga: Klaim Asuransi Mobil Terbakar Bisa Ditolak Karena Alasan Berikut
Adanya sebuah konser di saat masa-masa sulit seperti ini dikhawatirkan akan memicu penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Terlebih, Kabupaten Bogor sendiri memang masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional hingga 2 Juli 2020 mendatang.
Bahkan, pria yang kerap disapa Raja Dangdut Indonesia itu pun terancam dipidana lantaran dianggap telah melanggar PSBB di Kota Bogor.
Baca Juga: Istana Cinere Anang-Ashanty Segera Dijual, Alasan Biaya Listrik Buat Deddy Corbuzier Melongo
Kronologi mengenai konser hajatan yang dihadirinya itu pun disampaikan oleh Rhoma seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube KH Infotainment pada Senin 29 Juni 2020.