kievskiy.org

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Netizen: Uangnya Disita Negara, Emang Dia Ngerugiin Negara?

Indra Kenz saat memberi keterangan di hadapan wartawan.
Indra Kenz saat memberi keterangan di hadapan wartawan. /Antara Foto/Adam Barik ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Indra Kenz atau Indra Kesuma dijatuhkan vonis 10 tahun penjara pada Senin, 14 November 2022 oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Majelis Hakim menyatakan Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, mengaku jika Indra Kenz terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana.

Tak hanya itu Indra Kenz juga terbukti melakukan pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.

Baca Juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar dalam Kasus Binomo

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ucap Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk dikutip Pikiran-Rakyat.com melalui PMJ News Senin, 14 November 2022.

Hakim juga menegaskan terkait vonis penjara yang diterima Indra Kenz atas perbuatannya tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," ucapnya.

Selain itu, Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp5 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat