kievskiy.org

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar dalam Kasus Binomo

Terdakwa penipuan berkedok investasi Binomo, Indra Kenz  divonis 10 tahun penjara.
Terdakwa penipuan berkedok investasi Binomo, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara. /Antara/Adam Barik

PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kusuma alias Indra Kenz.

Indra Kenz dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim melakukan tindakan pencucian uang (TTPU), serta menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk menyatakan Indra Kenz telah mengakibatkan kerugian konsumen dari tindakan kejahatan yang dilakukannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," kata hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin 14 November 2022, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Satu Tersangka Robot Trading NET89 Dikabarkan Tewas, Polisi: karena Kecelakaan Lalu Lintas

Selain hukuman penjara, Indra Kenz dijatuhi sanksi tambahan berupa denda sebesar Rp5 miliar.

Jika tak mampu dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Indra Kenz sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan berkedok investasi di aplikasi trading Binomo.

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat