PIKIRAN RAKYAT - Sempat dituding settingan, Angel Lelga menunjukkan keseriusannya dalam bertindak, alhasil presenter Vicky Prasetyo sekaligus mantan suaminya itu resmi ditahan di lapas Salemba Jakarta Selatan.
Vicky Prasetyo jadi tahanan kejaksaan setelah berkas acara pemeriksaan kasus tersebut dilimpahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus itu berawal dari laporan Vicky Prasetyo terhadap mantan istrinya, Angle Lelga, terkait dugaan perzinaan. Setelah diselidiki polisi, ternyata laporan tersebut tidak terbukti.
Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Indonesia Terkena Gempa pada 7 Juli 2020, BMKG: Mekanismenya Semua Berbeda
Seperti diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah merasa janggal terkait keputusan Kejaksaan melakukan penahanan kepada Vicky, ia pun menyinggung isi dari Pancasila ayat 2.
Meski tak menuai protes pada Kejaksaan secara langsung, Kuasa Hukum Vicky menilai ada sesuatu yang harus diluruskan terkait kasus penggerebekan kliennya pada Angel Lelga saat itu.
Melihat kliennya ditahan, kuasa hukum Vicky Prasetyo akan berupaya melakukan berbagai cara untuk meringankan hukuman kliennya saat ini.
Baca Juga: Alami Infeksi Hebat di Mulut Rahim Gadis 16 Tahun Meninggal, Polisi: Diperkosa Bergilir oleh 8 Pria
Vicky Prasetyo dijerat Pasal 335, 310, dan 27 tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan pada Angel Lelga.