kievskiy.org

Didakwa 5 Pasal di Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga, Vicky Prasetyo Terancam 5 Tahun Penjara

Vicky Prasetyo terancam 5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Angel Lelga, Vicky telah didakwa dengan 5 pasal.
Vicky Prasetyo terancam 5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Angel Lelga, Vicky telah didakwa dengan 5 pasal. /Instagram.com/@vickyprasetyo777/@angellelga Instagram.com/@vickyprasetyo777/@angellelga

PIKIRAN RAKYAT - Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga terhadap Vicky Prasetyo pada jalur hukum saat ini masih terus berlanjur.

Rabu 22 Juli 2020, Jaksa Peuntut Umum (JPU) Irfan, lakukan agenda Pembacaan Dakwa kasus tersebut.

Agenda tersebut dilakukan melalui telekonferensi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sempat Jadi Mobil para Sultan, Harga Toyota Alphard Bekas Ada Dibawah Avanza

Dalam dakwaan ini disebutkan bahwa Hendrianto yang bernama asli Vicky Prasetyo telah didakwah dengan 5 pasal.

5 pasal ini diantaranya Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 Ayat 3, serta Pasal 311 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Dengan alasan bahwa Vicky memiliki hak untuk melakukan penggerebegan terhadap Angel Lelga, kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, merasa keberatan dengan dakwaan pada kliennya tersebut. Ramdan menilai dakwaan dari JPU dinilai sangatlah lemah.

Baca Juga: Sahabat Unggah Ucapan Selamat, Nikita Willy dan Indra Priawan Sudah Menikah

"Dakwaan yang diajukan Jaksa terhadap klien kami sangatlah lemah, karena Vicky bukanlah orang yang tidak punya hak untuk melakukan tindakan tersebut(penggerebekan)" kata ramdan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat