kievskiy.org

Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Kasus KDRT Venna Melinda, JPU: Setimpal dengan Perbuatannya

Ferry Irawan dan Venna Melinda.
Ferry Irawan dan Venna Melinda. /Instagram/@vennamelindareal

PIKIRAN RAKYAT - Belum lama ini jagat maya dihebohkan kabar soal Ferry Irawan yang menjadi terdakwa dalam kasus KDRT yang dialami Venna Melinda. 

Pada Rabu 3 Mei 2023 kemarin, Ferry Irawan menjalani sidang tuntutan. Dalam tuntutannya, Ferry Irawan dinilai terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap Venna Melinda. 

Atas perbuatannya melakukan KDRT pada Venna Melinda, Ferry Irawan pun dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

Yuni Priyono yang merupakan Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa Ferry Irawan terbukti secara sah melakukan KDRT. 

Baca Juga: Terharu di Pernikahan Jessica Mila, Gisel: Makin Rindu Pasangan

“Dalam surat tuntutan itu pada intinya yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” ucapnya. 

Jaksa Penuntut Umum menyebut Ferry Irawan harus mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya itu. 

“Maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya terdakwa,” ujar Yuni Priyono. 

Baca Juga: World Athletics Undang 400.000 Anak di Dunia untuk Rayakan Kids’ Athletics Day 2023

Ia juga mengungkapkan kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan pada Venna Melinda sudah berulang kali, maka tak ayal jika Ferry tak bisa kabur dari jeratan hukum. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat