kievskiy.org

Pierre Gruno Sadar Lakukan Penganiayaan Terhadap Lansia, Kesal 'Dicueki' Korban

Artis senior Pierre Gruno diduga lakukan aksi penganiayaan terhadap seorang lansia di bar.
Artis senior Pierre Gruno diduga lakukan aksi penganiayaan terhadap seorang lansia di bar. /YouTube/Trans TV Official

PIKIRAN RAKYAT - Aktor senior Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 13 Juli 2023 terkait kasus dugaan penganiayaan. Saat ini, Pierre Gruno ditahan selama 20 hari di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus mengatakan bahwa pihak kepolisian akan menindak Pierre Gruno sesuai dengan Undang Undang yang berlaku. Sesuai dengan aturan yang ada, Pierre Gruno terancam hukuman 5 tahun penjara.

"(Ancaman hukuman) 5 tahun penjara dan keduanya tidak saling mengenal, bukan publik figur juga, hanya berada di satu tempat yang sama," kata Irwandhy.

Sementara itu, Waka Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Hendrikus Yossi Hendrata membantah adanya penganiayaan dilakukan Pierre Gruno dilakukan karena dipengaruhi oleh alkohol.

Baca Juga: Syahnaz Sadiqah Tolak Minta Maaf ke Lady Nayoan, Ini Alasannya

Hal itu dibenarkan oleh para saksi dan bukti yang menyebut Pierre Gruno dalam keadaan sadar ketika melakukan penganiayaan.

"Dalam proses peristiwa itu dalam kondisi sadar memang minum alkohol, tapi bukan berarti mabuk," ujar Hendrikus Yossi dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube Intens Investigasi.

Polisi menduga penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruno terjadi karena interaksi korban terhadap tersangka yang dinilai kurang baik. Apalagi, Pierre disebut langsung mendatangi korban dan menuduh bahwa GDS menatapnya dengan sinis.

"Jadi dengan kata-kata yang berdasarkan saksi dengan bahasa bahwa 'lo liatin gue sinis, kepada lo lihatin gue sinis'. Kami katakan penilaian tersinggung itu sangat subjektif," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat